Radio merupakan teknologi yang digunakan untuk mengirimkan sinyal melalui modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini merambat dan merambat melalui udara, dan juga dapat merambat di ruang kosong, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pembawa (seperti molekul udara). Saat ini, radio dapat didengarkan melalui ponsel pintar, tidak seperti sebelum abad ke-20, ketika konsep nirkabel masih dianggap fiksi.
Sejarah penemuan radio dimulai di Inggris dan Amerika Serikat.
Donald Mc Nicol dalam bukunya Radio Conquest of Space menyatakan bahwa
penaklukan luar angkasa melalui radio dimulai pada tahun 1802 oleh bangsa
Denmark, termasuk menemukan pesan dalam jarak pendek dengan menggunakan alat
sederhana berupa kawat. Penemuan selanjutnya dilakukan oleh tiga peneliti muda,
termasuk orang Inggris James Maxwell, pada tahun 1865. Ia dikenal sebagai bapak
ilmu nirkabel karena menemukan formula pembangkitan gelombang elektromagnetik,
khususnya yang digunakan oleh radio dan televisi.
Di Indonesia, pada awal kemerdekaan Republik Indonesia,
radio tetap berada di bawah kekuasaan Jepang hingga Bung Karno dan Bung Hatta
mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, informasi ini tidak dapat disiarkan
langsung di radio. Namun berita proklamasi kemerdekaan Indonesia akhirnya
disiarkan di sebuah stasiun radio bernama “Radio Indonesia Merdeka”.
Stasiun radio pertama yang ada dan dimiliki oleh Indonesia
setelah kemerdekaan adalah Radio Republik Indonesia yang didirikan pada tanggal
11 September 1945. Hingga akhir tahun 1966, RRI merupakan satu-satunya stasiun
radio di Indonesia yang dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah. Peran dan
fungsi penyiaran ditingkatkan. Sebagai media massa, RRI mempunyai fungsi
hiburan, pendidikan dan pencerahan. Ketiga fungsi tersebut dilakukan oleh RRI.
RRI hadir di tengah masyarakat, mewujudkan misi (tujuan) mulia yang dapat kita
selesaikan.
RRI merupakan satu-satunya stasiun radio yang membawa nama
negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan nasional dan negara. Sebagai
lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan non-komersial, fungsi RRI
adalah memberikan layanan penyebaran informasi, pendidikan, hiburan sehat,
kontrol sosial, dan pemeliharaan citra positif negara di kancah internasional.
Pada awal masa Orde Baru, sekitar tahun 1966-1968, program
radio swasta mulai berkembang di Indonesia, yang keberadaannya tunduk pada
berbagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun landasan hukum
keberadaan Radio Swasta Nasional Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1970 tentang Penyiaran Non Pemerintah.
Dikutip dari situs PRSSNI, disebutkan bahwa PP tersebut mengatur tentang
fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab stasiun, serta persyaratan
pengoperasian, perizinan, dan pengawasan stasiun.